Artikel
Tupoksi
24 April 2025 10:48:23
Staf Desa
58 Kali Dibaca
Pemerintah Desa
Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
|
Tugas Pokok dan Fungsi
|
Penjelasan
|
|---|---|
|
Kepala Desa
|
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat
|
|
Perangkat Desa
|
Mengkoordinasikan kegiatan dan tugas perangkat desa, mengelola administrasi, dan menyediakan prasarana
|
|
BPD
|
Melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, dan mengawasi kinerja kepala desa
|
|
Sekretaris Desa
|
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan, seperti tata naskah, surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
|
|
Kepala Urusan Umum
|
Membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi
|
|
Kepala Urusan Perencanaan
|
Menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data, melakukan monitoring dan evaluasi program, dan menyusun laporan
|
|
Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun
|
Membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya
|
Desa juga memiliki peran dalam pembangunan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Desa juga memiliki peran dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
APBDes 2024
Sarana Kesehatan
Sarana Pendidikan
Rumah Ibadah
SOP Pelayanan Di Kantor Desa
Layanan KTP El Melalui BAKSO
Profil Desa
Profil Kepala Desa
Sejarah Desa
Visi Dan Misi Kepala Desa
Selayang Pandang

