Artikel
Layanan Akta Kelahiran Melalui BAKSO
24 April 2025 12:21:14
Staf Desa
65 Kali Dibaca
Syarat Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran, Melampirkan :
- Kartu Keluarga
- KTP orang tua/Wali
- Surat Keterangan Lahir Asli (Bisa dari Desa,Buku Posyandu,atau dari RS)
- Buku Nikah*
- Format F2.01*
Catatan :
- Dengan Berlakunya SIAK TERPUSAT, maka semua syarat yang dilampirkan adalah berkas Asli (Bukan Fotocopy)
- Untuk Anak usia dibawah 6 Tahun bisa diusulkan tanpa NIK dan mendapat dua berkas yakni KK Terbaru dan Akta Kelahiran Anak
- Untuk Anak di atas 6 Tahun Sampai 16 Tahun harus terdaftar dahulu di dalam KK dan mendapat dokumen Akta Kelahiran Saja
- * Jika tidak memiliki Buku Nikah, bisa dengan SPJTM Nikah
- * F2.01 disiapkan Desa
APBDes 2024
Sarana Kesehatan
Sarana Pendidikan
Rumah Ibadah
SOP Pelayanan Di Kantor Desa
Layanan KTP El Melalui BAKSO
Tupoksi
Profil Desa
Profil Kepala Desa
Sejarah Desa
Visi Dan Misi Kepala Desa
Selayang Pandang

